Welcome to my forever work-in-progress!
Thoughts, mental models, and tutorials
Learn more about me
Legal Glossary
My Book Collections
Get in touch with me
Resources and templates
Life Goals & Aspirations
Tutorials & Guides
A comprehensive glossary of legal terms used in Indonesia.
Dokumen resmi yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh undang-undang.
yaitu merupakan suatu strategi bisnis untuk mengambil alih kontrol terhadap suatu PT yaitu dengan cara mengakuisisi saham ataupun aset dari PT sebuah PT, dalam proses Akuisis PT yang saham atau asetnya diakuisisi akan tetap exist dan menjalankan kegiatan usahanya sama seperti sebelumnya, yang berubah hanya kontrol atas PT tersebut
Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemeasaran barang atau jasa uang dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur dan melawan hukum.
adalah suatu perusahaan yang sebagaian besar sahamanya atau seluruhnya dimiliki oleh Negara, dan segala keuntungan dianggap sebagai pendapatan Negara, begitupun dengan kerugiannya yang dianggap sebagai kerugian Negara
adalah merupakan organ perusahaan yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur jalannya perusahaan dan bertindak untuk mewakili perusahaan baik di dalam maupun diluar persidangan
merupakan perusahaan terbuka (PT tbk) yang sahamnya dapat diperjualbelikan oleh publik/masyarakat melalui pasar modal
Keadaan memaksa atau keadaan darurat yang terjadi di luar kendali para pihak yang mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya suatu perjanjian.
Penawaran saham suatu perusahaan kepada publik untuk pertama kalinya di pasar modal .
Suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya.
adalah organ perusahaan yang bertugas untuk mengawasi direksi perusahaan dalam menjalankan tugasnya, dan bertanggung jawab kapada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
pada prinsipnya secara definsi hampir sama dengan Merger (Penggabungan) namun dalam hal ini Konsilidasi adalah bergabungnya 2 (dua) atau lebih aktiva dan pasiva perusahaan dan kemudian menciptakan suatu entitas/perusahaan baru, dan setelahnya dua perusahaan atau lebih yang menggabungkan diri tersebut dianggap bubar demi hukum baik dengan atau tanpa likuidasi
Pengurus yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk mengurus dan membereskan harta debitor yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
adalah pengurus sementara yang diangkat sebelum debitur dinyatakan pailit (tidak wajib), yang bertujuan untuk mengurus seluruh aset dan harta perusahaan yang akan pailit sehingga tidak disalahgunakan oleh debitur, dan setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga maka kurator sementara ini akan digantikan olek kurator tetap
LBO merupakan salah satu variasi dari akuisisi yaitu dengan cara membeli suatu perusahaan yang kemudian perusahaan tersebut diperbaiki secara keseluruhan baik dari struktur organisasi, kegiatan usaha dll. dan kemudian setelah perusahaan itu diperbaiki/dipermak maka selanjutnya perusahaan tersebut kepada pihak ketiga. kegiatan LBO ini sering disebut sebagai pancaplokan perusahaan (Corporade Raiders)
Pemeriksaan aspek hukum perusahaan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi potensi risiko hukum.
MBO ini secara prinsip segala prosesnya sama dengan LBO, yang membedakan adalah dalam MBO yang melakukan pembelian terhadap PT yang bermasalah tersebut adalah pihak management dari PT itu sendiri baik PT yang sedang ia pimpin ataupun PT dalam 1 grup dengan PT yang dipimpinnya
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau pengguaan jasa tertentu yang hanya dilakukan oleh 1 (satu) pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok pelaku usaha, sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan kepentingan umum akibat adanya pemusatan ekonomi yang dikuasai hanya oleh 1 (satu) pelaku usaha atau 1 (satu) kelompok pelaku usaha.
Pihak yang ditunjuk untuk bertindak atas nama pihak lain dalam kepemilikan saham atau aset.
Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian antar 2 orang atau lebih dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan saham-saham tersebut hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu atau terdekat saja seperti saudara atau keluarga
Badan Hukum yang sudah melakukan IPO sehingga sahamnya dapat dibeli dan dimilikioleh publik
adalah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang penyediaan jasa masyarakat dan tujuan kegiatan usahanya tidak mengutamakan keuntungan
adalah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak disektor swasta dan koperasi dan diutamakan dalam kegiatan usaha untuk mendapatkan keuntungan
adalah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang palayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum
adalah salah satu organ perusahaan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam sebuah perusahaan, RUPS terdiri dari RUPS Biasa (Tahunan) dan RUPS luar biasa
suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT untuk memisahkan usahanya yang mengakibatkan seluruh atau sebagian aktiva dan pasivanya beralih ke 2 (dua) atau lebih PT, jika seluruh aktiva dan pasiva tersebut beralih ke 2 PT atau lebih maka perusahaan yang melakukan spin-off tersebut akan bubar, namun jika hanya sebagian aktiva dan pasiva yang beralhi ke 2 atau lebih PT maka perusahaan yang melakukan spin-off tersebut akan tetap eksis.