Pendahuluan
Regulasi pasar modal Indonesia mengalami perubahan signifikan dengan diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini membawa pembaruan penting dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal Indonesia.
Kerangka Hukum Terbaru
1. UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK)
-
Tujuan Utama
- Pengembangan sektor keuangan
- Penguatan pengawasan
- Perlindungan konsumen
- Stabilitas sistem keuangan
-
Perubahan Signifikan
- Penguatan kewenangan OJK
- Pengaturan produk investasi baru
- Digitalisasi pasar modal
- Sanksi yang lebih tegas
2. Harmonisasi dengan UU Lama
- UU No. 8 Tahun 1995
- Prinsip-prinsip dasar tetap berlaku
- Penyesuaian dengan UU P2SK
- Perubahan mekanisme pengawasan
- Pembaruan sanksi
Penguatan Pengawasan OJK
1. Kewenangan Baru OJK
-
Pengaturan
- Produk investasi digital
- Securities crowdfunding
- Aset digital
- Teknologi finansial
-
Pengawasan
- Real-time monitoring
- Investigasi digital
- Koordinasi lintas sektor
- Penegakan hukum
2. Perlindungan Investor
- Mekanisme Baru
- Sistem peringatan dini
- Pencegahan penipuan
- Edukasi investor
- Penanganan pengaduan
Inovasi Pasar Modal
1. Produk Investasi Digital
-
Securities Crowdfunding (SCF)
- Mekanisme penawaran
- Batasan investasi
- Perlindungan investor
- Platform digital
-
Exchange Traded Products
- ETF digital
- Reksa dana online
- Obligasi digital
- Derivatif digital
2. Infrastruktur Digital
- Platform Perdagangan
- Sistem elektronik terintegrasi
- Mobile trading
- Artificial Intelligence
- Blockchain technology
Perlindungan Investor Modern
1. Keterbukaan Informasi Digital
-
Real-time Disclosure
- Pelaporan elektronik
- Akses informasi langsung
- Database terpusat
- Analisis big data
-
Transparansi Transaksi
- Audit trail digital
- Pemantauan otomatis
- Deteksi anomali
- Pelaporan insiden
2. Pencegahan Kejahatan
- Cyber Security
- Standar keamanan
- Audit sistem
- Pencegahan fraud
- Respons insiden
Pengembangan Pasar
1. Pendalaman Pasar
-
Produk Baru
- Green bonds
- Social bonds
- Sustainable finance
- Innovative products
-
Basis Investor
- Investor retail
- Investor institusi
- Investor asing
- Investor digital
2. Efisiensi Pasar
- Infrastruktur
- Sistem perdagangan
- Clearing & settlement
- Custody digital
- Payment integration
Tantangan dan Peluang
1. Tantangan Implementasi
-
Regulasi
- Harmonisasi peraturan
- Standar teknis
- Koordinasi lembaga
- Penegakan hukum
-
Teknologi
- Infrastruktur IT
- Keamanan siber
- Integrasi sistem
- Kapasitas SDM
2. Peluang Pengembangan
-
Inovasi
- Produk baru
- Platform digital
- Teknologi blockchain
- Artificial Intelligence
-
Pasar
- Perluasan basis investor
- Produk ESG
- Integrasi regional
- Financial inclusion
Kesimpulan
UU P2SK membawa pembaruan signifikan dalam regulasi pasar modal Indonesia, terutama dalam aspek digitalisasi, perlindungan investor, dan pengawasan. Kerangka hukum baru ini memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan pasar modal yang lebih modern, efisien, dan terpercaya.
Referensi
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK
- UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
- Peraturan OJK terkait implementasi UU P2SK
- Naskah Akademik UU P2SK
- Jurnal Hukum Pasar Modal Volume 12 No. 2 Tahun 2023
Al Kindi
Trainee Associate with focus on corporate law, capital markets, and bankruptcy. Passionate about the intersection of law and technology.