Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Wanprestasi (WP) adalah 2 perbuatan yang dikenal dalam ranah hukum perdata yang sejatinya merupakan 2 perbuatan menyebabkan kerugian terhadap seseorang ataupun badan hukum, dalam blog kali saya akan membahas terkait perbedaan antara keduanya baik ditinjau melalui jenis perbautannya, maupun pengertiannya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
secara singkat, pengertian dari PMH adalah suatu keadaan dimana seseorang melakukan perbuatan yang akibat perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian terhadap orang lain karena hak nya dilanggar. unsur-unsur PMH dapat dilihat dalam pasal 1365 KUHPerdata, yaitu sebagai berikut:
1. Perbuatan tersebut melawan hukum
yang artinya adalah perbutan yang dilakukan oleh seseorang itu telah melawan hukum ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. kerugian
perbutan yang dilakukan tersebut mengakibatkan kerugian terhadap orang lain baik secara materiil maupun immateriil
3. kesalahan
yang dimaksud dengan kesalahan dalam pasal ini adalah yaitu ada 2 jenis:
-
kesalahan karna kesengajaan : yaitu perbuatan tersebut dilakukan dengan secara sadar dan sengaja yang kemudian akan mengakibatkan kerugian terhadap orang lain
-
kesalahan dengan kealpaan : perbuatan tersebut terjadi karena adannya kelalaian atau ketidak hati-hatian yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain
4. Adanya sebab akibat antara kerugian dan perbuatan
yang artinya harus ada hubungan antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan, yang apabila karena perbuatan tersebut tidak dilakukan maka tidak akan timbul kerugian terhadap seseorang.
contoh Perbutan Melawan Hukum
A membeli tanah seluas 1 hektar kepada si B, setelah jual beli tersebut dilakukan dan SHM sudah berpindah atas nama A, kemudian selang beberapa bulan ketika A melihat tanah tersebut ke lokasi ternyata terdapat bangunan pondasi yang sedang dibangun oleh B.
dari kasus posisi singkat tersebut perbuatan yang dilakukan oleh B dengan cara membangun pondasi di tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum, karena B sudah tidak berhak lagi atas tanah tersebut karena sudah dijual kepada si A, sehingga oleh karena perbuatannya tersebut si A mengalami kerugian karena harus menghancurkan pondasi-pondasi tersebut dan juga karena hak nya telah dilanggar oleh si B.
Wanprestasi
wanprestasi atau dikenal dengan istilah cidera janji/ingkar janji adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu atau lebih terhadap suatu perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. terdapat beberapa unsur wanprestasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 1243 KUHPerdata.
1. ada perjanjian
setiap perbuatan wanprestasi harus didahuli dengan adanya suatu perikata/perjanjian antara 2 subjek hukum atau lebih, baik itu orang perseorangan (persoon) ataupun badan hukum (recht person).
2. ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian
terhadap perjanjian/perikatan yang sudah disepakati oleh para pihak yang terikat kemudian salah satunya melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana yang sudah disepakati sebelumnya.
3. telah dinyatakan lalali, namun tetap tidak melakukan isi perjanjian
meskipun orang tersebut yang sudah dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi, namun ia tetap mengulangi dan melakukan perbuatan ingkar atas perjanjian tersebut

AL KINDI
Trainee Associate
Focus on corporate law, capital markets, and bankruptcy. Passionate about the intersection of law and technology, exploring innovative solutions in legal practice.