Dalam dunia bisnis, perusahaan sering melakukan restrukturisasi untuk mencapai efisiensi operasional, pertumbuhan, dan daya saing yang lebih baik. Merger dan Akuisisi (M&A) adalah strategi korporasi yang krusial untuk pengembangan usaha dan restrukturisasi perusahaan tersebut, Empat bentuk utama dari restrukturisasi tersebut adalah merger, akuisisi, konsolidasi, dan spin-off. Berikut pembahasan terkait dasar dari perbuatan hukum tersebut.
Silahkan merujuk pada Legal Glossary terkait istilah-istilah yang digunakan dalam artikel ini.
Merger (Penggabungan)
Secara singkat pengertian merger yaitu adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan untuk menggabungkan diri ke perusahaan lain sehingga aktiva dan pasiva perusahaan yang melakukan penggabungan itu berpindah demi hukum perusahaan penerima merger (survival company). Definisi merger dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 9 UUPT dan Pasal 1 angka 1, yang berbunyi;
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Jenis-jenis Merger:
1. Merger Horizontal:
Penggabungan antara dua perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama.
2. Merger Vertikal:
Penggabungan antara dua perusahaan yang berada pada rantai pasokan yang berbeda, misalnya antara produsen dan pemasok.
3. Merger Konglomerat:
Penggabungan antara dua perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang berbeda. Tujuannya adalah untuk diversifikasi usaha dan mengurangi risiko bisnis.
4. Merger kon generik:
penggabungan anatara dua perusahaan atau lebih yang keduanya saling berhubungan satu sama lain, namun berbeda bidang usaha seperti antara perusahaan bank dengan perusahaan leasing.
5. Merger Praktis:
Penggabungan antara dua perusahaan atau lebih yang dimana dalam deal merger tersebut tidak dilakukan dengan menggunakan uang tunai dengan harga perusahaan target, melainkan ditukar dengan saham perusahaan yang akan melakukan merger.
6. Merger Segitiga Terbalik:
Penggabungan antara dua perusahaan atau lebih yang dimana anak perusahaan pemerger digabungkan ke perusahaan penerima merger.
7. Merger dengan Metode Pembelian:
Penggabungan antara dua perusahaan atau lebih dengan menggunakan metode akuntansi yang didasari kepada pembelian berdasarkan harga pasar dalam menilai perusahaan target.
8. Merger dengan Metode Polling of Interest: Penggabungan antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai metode akuntansi yang didsarkan kepada nilai buku dalam menilai perusahaan target. Dalam hal ini balance sheet di antara kedua perusahaan tersebut digabung.
Contoh: Pada tahun 2008, Bank Lippo bergabung dengan Bank CIMB Niaga. Setelah proses merger, Bank Lippo tidak lagi beroperasi dan sudah bubar, sehingga seluruh operasionalnya dilanjutkan oleh Bank CIMB Niaga sebagai penerima merger.
Konsolidasi (Peleburan)
Konsolidasi adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan untuk membentuk entitas baru, di mana semua perusahaan yang terlibat melebur menjadi satu dan membentuk perusahaan baru. Akibatnya, perusahaan-perusahaan yang melebur kehilangan status badan hukumnya dan digantikan oleh entitas baru tersebut. definisi peleburan dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UUPT dan Pasal 1 angka 10 PP No. 27 tahun 1998, yang berbunyi;
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan ole 2 (dua) perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perusahan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perusahaan yang meleburkan diri dan status badan hukum yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
dari ilustrasi gambar diatas, konsilidasi dalam prosesnya hampir sama dengan merger namun yang membedakan adalah ketika terjadinya konsilidasi ini mengakibatkan terbentuknya entitas baru yang pasiva dan aktiva dari perusahaan baru tersebut berasal dari 2 (dua) atau lebih perusahan yang telah meleburkan diri.
Contoh: Pada tahun 1999, pemerintah Indonesia menggabungkan empat bank milik negara, yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Exim, dan Bapindo, menjadi satu entitas baru bernama Bank Mandiri. Keempat bank tersebut melebur dan membentuk satu perseroan baru, sementara status badan hukum masing-masing bank berakhir. 
Akuisisi (Pengambilalihan)
Pengertian akuisisi secara sederhana adalah merupakan tindakan pengambilalihan suatu perusahaan (acquiring/target company) oleh perusahaan lain (acquired company) dengan cara mengakuisisi sebagian besar atau seluruh saham perusahaan target, sehingga perusahaan pengakuisisi memperoleh kendali atas perusahaan tersebut. Selain itu definisi akuisisi dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 11 UUPT dan Pasal 1 angka 3 PP No. 27 tahun 1998, yang berbunyi;
"Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut".
Akuisisi oleh badan hukum atau orang perseorangan
Berbeda halnya dengan merger maupun konsilidasi. Akuisisi dapat dilakukan baik oleh orang perseorangan maupun badan hukum perseroan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 125 ayat (1) dan (2) UUPT, yaitu;
(1) Pengambilalihan dilakukan dengan cara pengambilaliham saham yang telah dikeluarkan dan/atau akan dikeluarkan oleh Perseroan memalui Direksi Perseroan atau langsung dari Pemegang saham
(2) Pengambilalihan dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan
berdasarkan ketentuan pasal diatas dapat disimpulakan bahwa akuisisi dapat dilakukan oleh;
- orang perseorangan
- badan hukum
Serta saham yang dapat diakuisisi adalah saham yang telah dan akan dikeluarkan perseroan, dan akuisisi terhadap saham tersebut dapat dilakukan melalui;
- Direksi Perseoan
- Pemegang Saham
banyak pandangan serta pendapat yang mengatakan bahwasannya akuisisi secara langsung kepada pemegang saham adalah cara paling efektif untuk mengakuisisi sebuah perusahaan, namun disamping itu ada yang berpendapat jika akuisisi melalui Direksi adalah cara yang paling efektif untuk dilakukan, berkaitan dengan hal itu terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang sudah diatur dalam UUPT perihal akuisisi oleh badan hukum perseroan, yaitu apabila akuisisi dilakukan oleh badan hukum perseroan maka harus tunduk dan memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Pasal 125 ayat (4) UUPT yaitu;
- Akuisisi harus mendapatkan persetujuan dari RUPS, dan;
- Kuorum kehadiran paling sedikit dalam RUPS yaitu 3/4 dari total pemegang saham dengan hak voting/suara yang hadir. selain itu apabila akuisisi terhadap saham dilakukan melalui Direksi perusahaan target, maka harus tunduk dan memenuhi ketentuan serta persyaratan sebagaimana diatur dalam UUPT yaitu;
- Menyampaikan maksud dan tujuan kepada direksi yang bersangkutan untuk melakukan pengambilalihan atas sahamnya. Pasal 125 ayat (5) dan (6) UUPT
- Menyusun rancangan pengambilalihan. Pasal 126 ayat (6) UUPT
- Mendapat persetujuan RUPS. Pasal 127 ayat (1) UUPT
- Direksi yang akan mangambil alih mengumumkan rancangan akuisisi di surat kabar, dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perseoan. Pasal 127 ayat (2) UUPT
dalam hal akuisisi dilakukan secara langsung kepada pemegang saham perusahaan target maka persyaratan dan ketentuan diatas tidak berlaku, oleh karena itu ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa cara akuisisi langsung melalui pemegang saham inilah yang paling efektif dan efisien.
Jenis-jenis Akuisisi:
1. Akuisisi Saham: akuisisi saham atau acquisition of shares terjadi ketika orang perseorangan atau perusahaan mengakuisisi/membeli saham sebuah perusahaan (target/acquired) sebesar 51% atau lebih melalui pemegang saham (shareholder) secara langsung, direksi (director) ataupun komisaris (commissioners) pada perusahaan tersebut, sehingga setelah terjadinya proses akuisisi ini maka kontrol terhadap perusahaan target (target/acquired) tersebut akan berpindah kepada pihak yang mengakuisisi (acquiring).
2. Akuisisi Aset: berbeda halnya dengan akuisisi saham atau acquisition of shares, dalam proses akuisis aset atau acquisition of shares orang perseorangan atau perusahaan hanya membeli aset-aset tertentu yang dimilkiki oleh perusahaan lain (target company) seperti pabrik, peralatan, properti, atau hak paten. Sehingga akibatnya aset-aset yang diakuisisi tersebut menjadi milik pihak yang mengakuisisi (acquiring). sehingga dalam hal yang ini yang berpindah hanyalah kepemilikan/kontrol terhadap aset yang diakusisi saja dan bukan perusahaan tersebut sepenuhnya seperti yang terjadi pada akuisisi saham.
Akibat Hukum Akuisisi
Setelah perusahaan target diakuisisi baik aset maupun sahamnya, perusahaan target tersebut masih akan tetap exist dan menjalankan kegiatan dan usahanya karena dalam akuisisi yang berpindah hanya sebatas pengendalian terhadap perusahaan target dan asetnya. dan tidak mengakibatkan perusahaan target tersebut menjadi bubar seperti halnya yang terjadi dalam merger ataupun konsilidasi.
Contoh: Pada tahun 2018 silam, PT Semen Indonesia mengakuisisi saham milik PT Holcim Indonesia dengan nilai transaksi kurang lebih sekitar USD $917 Million. Setelah PT Holcim Indonesia diakuisisi, PT Holcim Indonesia tetap beroperasi dengan nama dan entitas hukum yang sama, namun kini pengendalian terhadap PT Semen Indonesia berada di bawah kendali PT Semen Indonesia. (source)
Spin-Off (Pemisahan)
Spin-off adalah pemisahan sebagian usaha atau unit bisnis dari perusahaan induk menjadi entitas baru yang terpisah (separate entity). Dalam spin-off, perusahaan induk mendirikan perusahaan baru dengan memindahkan sebagian atau seluruh aktiva dan pesiva ke 2 atau lebih unit bisnis baru. definisi terkait spin-off tertuang dalam Pasal 1 angka 11 UUPT, yang berbunyi;
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) perseroan atau lebih.
Jenis-jenis Spin-off
menurut Pasal 135 ayat (1) dan (2) UUPT, spin-off dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu;
1. Spin-off murni;
mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) perseoroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan perseroan yang melakukan pemisahan usaha tersebut berakhir karena hukum.
2. Spin-off tidak murni;
mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) perseroan lain atau lebih yang menerima peralalihan, dan persoan yang melakukan pemisahan tersebut tetap ada.
Akibat Hukum spin-off
berdasarkan dari jenisnya tersebut, dalam hal pemisahan dilakukan secara murni maka perusahaan awal oleh karena 'seluruh' aktiva dan pasiva nya beralih maka perusahaan tersebut akan berakhir/bubar karena hukum seperti halnya dalam perusahaan yang melakukan merger dan konsilidasi, namun apabila perusahaan tersebut melakukan spin-off tidak murni maka perusahaan awal masih akan tetap eksis karena pasiva dan aktiva yang beralih hanya 'sebagian' saja dan tidak seluruhnya.
Contoh: Spin-off yang dilakukan oleh eBay terhadap PayPal pada tahun 2015, menjadikan PayPal sebagai perusahaan terpisah yang independen.
Landasan Hukum M&A di Indonesia
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Mengatur ketentuan fundamental merger dan akuisisi
- Menetapkan persyaratan dan prosedur pelaksanaan
- Mengatur mekanisme perlindungan pemegang saham minoritas
2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998
- Mengatur prosedur teknis pelaksanaan merger dan akuisisi
- Menetapkan persyaratan dokumentasi
- Mengatur mekanisme persetujuan dan pengawasan
3. Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016
- Mengatur ketentuan khusus untuk perusahaan publik
- Menetapkan kewajiban keterbukaan informasi
- Mengatur mekanisme perlindungan investor
Prosedur Pelaksanaan M&A
1. Tahap Persiapan
- Pelaksanaan due diligence menyeluruh
- Penyusunan rancangan merger atau akuisisi
- Persiapan dokumentasi pendukung
2. Tahap Persetujuan
- Perolehan persetujuan RUPS
- Persetujuan kreditor
- Pengumuman rencana M&A melalui media massa
3. Tahap Implementasi
- Penandatanganan akta merger/akuisisi
- Perolehan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM
- Pelaksanaan pendaftaran dan pengumuman
4. Tahap Pasca Integrasi
- Integrasi operasional perusahaan
- Restrukturisasi organisasi
- Pemenuhan kewajiban pelaporan
Aspek Krusial dalam M&A
1. Due Diligence
Due diligence merupakan proses investigasi menyeluruh terhadap aspek legal, finansial, dan operasional perusahaan target, mencakup:
- Identifikasi potensi risiko
- Evaluasi kewajaran nilai transaksi
- Verifikasi kepatuhan hukum
2. Perlindungan Pemangku Kepentingan
Proses M&A wajib memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder:
- Pemegang saham minoritas
- Tenaga kerja
- Kreditor
- Mitra usaha
3. Aspek Persaingan Usaha
Transaksi M&A harus memenuhi ketentuan persaingan usaha:
- Kewajiban notifikasi kepada KPPU
- Analisis dampak persaingan pasar
- Pemenuhan batasan nilai aset/penjualan
Kesimpulan
Merger, Akuisisi, konsilidasi dan spinn-off merupakan strategi bisnis korporasi yang memerlukan perencanaan matang dan pemahaman mendalam terhadap beberapa aspek yaitu terutama dalam aspek hukum. Keberhasilan transaksi M&A bergantung pada kepatuhan terhadap se;uruh regulasi yang berlaku di Indonesia dan perlindungan terhadap seluruh pemangku kepentingan (pemegang saham minoritas, kreditur dan para karyawan).
Disclaimer: Artikel ini ditulis dari sudut pandang saya sebagai sarjana hukum dengan fokus pada corporate M&A. Seluruh informasi yang disampaikan bersumber dari buku dan jurnal ilmiah. Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut, silakan tinggalkan pesan di kolom komentar

AL KINDI
Trainee Associate
Focus on corporate law, capital markets, and bankruptcy. Passionate about the intersection of law and technology, exploring innovative solutions in legal practice.