Merger dan Akuisisi (M&A) merupakan strategi korporasi yang umum digunakan dalam dunia bisnis untuk pengembangan usaha, peningkatan daya saing, dan restrukturisasi perusahaan. Di Indonesia, praktik M&A diatur secara komprehensif melalui berbagai regulasi untuk menjamin transparansi proses dan perlindungan kepentingan seluruh pihak terkait.
Merger (Penggabungan Usaha)
Merger merupakan proses penggabungan dua entitas usaha atau lebih
, dimana satu perusahaan tetap mempertahankan eksistensinya (surviving company) sementara perusahaan lainnya berakhir secara hukum. Dalam proses ini, seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas perusahaan yang berakhir akan beralih kepada perusahaan yang bertahan.
Akuisisi (Pengambilalihan)
Akuisisi adalah proses pengambilalihan kepemilikan dan pengendalian suatu perusahaan melalui pembelian sebagian besar saham. Berbeda dengan merger, dalam akuisisi kedua perusahaan tetap mempertahankan status badan hukumnya masing-masing.
Landasan Hukum M&A di Indonesia
1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Mengatur ketentuan fundamental merger dan akuisisi
- Menetapkan persyaratan dan prosedur pelaksanaan
- Mengatur mekanisme perlindungan pemegang saham minoritas
2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998
- Mengatur prosedur teknis pelaksanaan merger dan akuisisi
- Menetapkan persyaratan dokumentasi
- Mengatur mekanisme persetujuan dan pengawasan
3. Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016
- Mengatur ketentuan khusus untuk perusahaan publik
- Menetapkan kewajiban keterbukaan informasi
- Mengatur mekanisme perlindungan investor
Prosedur Pelaksanaan M&A
1. Tahap Persiapan
- Pelaksanaan due diligence menyeluruh
- Penyusunan rancangan merger atau akuisisi
- Persiapan dokumentasi pendukung
2. Tahap Persetujuan
- Perolehan persetujuan RUPS
- Persetujuan kreditor
- Pengumuman rencana M&A melalui media massa
3. Tahap Implementasi
- Penandatanganan akta merger/akuisisi
- Perolehan persetujuan Kementerian Hukum dan HAM
- Pelaksanaan pendaftaran dan pengumuman
4. Tahap Pasca Integrasi
- Integrasi operasional perusahaan
- Restrukturisasi organisasi
- Pemenuhan kewajiban pelaporan
Aspek Krusial dalam M&A
1. Due Diligence
Due diligence merupakan proses investigasi menyeluruh terhadap aspek legal, finansial, dan operasional perusahaan target, mencakup:
- Identifikasi potensi risiko
- Evaluasi kewajaran nilai transaksi
- Verifikasi kepatuhan hukum
2. Perlindungan Pemangku Kepentingan
Proses M&A wajib memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder:
- Pemegang saham minoritas
- Tenaga kerja
- Kreditor
- Mitra usaha
3. Aspek Persaingan Usaha
Transaksi M&A harus memenuhi ketentuan persaingan usaha:
- Kewajiban notifikasi kepada KPPU
- Analisis dampak persaingan pasar
- Pemenuhan batasan nilai aset/penjualan
Kesimpulan
Merger dan Akuisisi merupakan strategi korporasi yang memerlukan perencanaan matang dan pemahaman mendalam terhadap aspek legal. Keberhasilan transaksi M&A bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
Mengingat kompleksitas proses dan implikasi hukumnya, pelaksanaan M&A sebaiknya didampingi oleh konsultan hukum yang kompeten untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
AL KINDI
Trainee Associate with focus on corporate law, capital markets, and bankruptcy. Passionate about the intersection of law and technology.