Pendahuluan
Hukum Kepailitan di Indonesia, yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004, merupakan instrumen hukum penting dalam penyelesaian utang-piutang. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang aspek-aspek kunci dalam kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Kepailitan dan PKPU: Perbedaan Mendasar
Kepailitan
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
PKPU merupakan alternatif untuk menghindari kepailitan. Prosedur ini memberikan kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang dan melanjutkan usahanya. PKPU terdiri dari dua tahap:
- PKPU Sementara
- Jangka waktu maksimal 45 hari
- Bertujuan menyusun rencana perdamaian
- Tidak memerlukan persetujuan kreditor
- PKPU Tetap
- Jangka waktu maksimal 270 hari
- Memerlukan persetujuan kreditor
- Fokus pada implementasi rencana perdamaian
Syarat dan Proses Pengajuan
Syarat Kepailitan
- Memiliki minimal dua kreditor
- Tidak membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo
- Utang tersebut dapat ditagih
Proses PKPU
-
Pengajuan Permohonan
- Dapat diajukan oleh debitor atau kreditor
- Harus melalui advokat
- Diajukan ke Pengadilan Niaga
-
Tahap Pemeriksaan
- Pengangkatan Pengurus
- Penunjukan Hakim Pengawas
- Sidang pertama maksimal 20 hari dari pendaftaran
Akibat Hukum
Dalam Kepailitan
-
Terhadap Debitor
- Kehilangan hak mengurus harta kekayaan
- Dilarang meninggalkan tempat tinggal
- Dapat dikenakan penahanan
-
Terhadap Harta Pailit
- Menjadi jaminan umum
- Dikelola oleh Kurator
- Berlaku stay period
Dalam PKPU
-
Debitor tetap berwenang
- Mengelola perusahaan
- Melakukan tindakan hukum
- Dengan pengawasan Pengurus
-
Perlindungan Hukum
- Moratorium utang
- Penundaan eksekusi jaminan
- Kesempatan restrukturisasi
Peran Kurator dan Pengurus
Kurator dalam Kepailitan
- Melakukan pengurusan harta pailit
- Melakukan pemberesan harta pailit
- Membuat daftar pembagian
Pengurus dalam PKPU
- Mengawasi pengelolaan debitor
- Memberikan persetujuan tindakan penting
- Memfasilitasi negosiasi dengan kreditor
Hak Kreditor
Klasifikasi Kreditor
-
Kreditor Separatis
- Pemegang hak jaminan kebendaan
- Dapat mengeksekusi secara mandiri
-
Kreditor Preferen
- Memiliki hak istimewa berdasarkan UU
- Mendapat prioritas pembayaran
-
Kreditor Konkuren
- Pembayaran secara proporsional
- Setelah kreditor separatis dan preferen
Kesimpulan
Pemahaman mendalam tentang kepailitan dan PKPU sangat penting dalam praktik hukum bisnis di Indonesia. PKPU menawarkan solusi yang lebih konstruktif dibandingkan kepailitan langsung, memberikan kesempatan bagi debitor untuk melanjutkan usaha sambil menyelesaikan kewajibannya.
Referensi
- UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
- SEMA No. 7 Tahun 2012
- Jurnal Hukum Bisnis Volume 23 No. 4 Tahun 2018
Al Kindi
Trainee Associate with focus on corporate law, capital markets, and bankruptcy. Passionate about the intersection of law and technology.